Memuat Informasi...

Informasi Hukum Desa

Pusat informasi mengenai landasan hukum, peraturan desa, hak dan kewajiban warga, serta layanan administrasi di Desa Lekopancing.

Hak Warga Desa

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 Ayat (1)

  • Mendapat informasi dari Pemerintah Desa. Warga berhak mengetahui kegiatan desa, penggunaan dana desa, serta program pembangunan dan ikut mengawasinya.
  • Mendapat pelayanan yang adil dan sama. Semua warga dilayani dengan baik tanpa dibeda-bedakan.
  • Menyampaikan aspirasi dan pendapat. Warga dapat memberi saran, kritik, atau pendapat secara lisan maupun tertulis dengan sopan dan bertanggung jawab.
  • Ikut serta dalam pemerintahan desa. Warga berhak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, atau lembaga kemasyarakatan desa sesuai ketentuan.
  • Mendapat perlindungan dan rasa aman. Warga berhak hidup dengan aman, tertib, dan tenteram di lingkungan desa.

Kewajiban Warga Desa

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 Ayat (2)

  • Menjaga diri dan lingkungan desa. Warga wajib menjaga kebersihan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan desa.
  • Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Warga diharapkan ikut mendukung seluruh program desa agar berjalan dengan baik.
  • Menjaga keamanan dan ketenteraman desa. Warga wajib menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan damai di lingkungan desa.
  • Menjaga nilai kebersamaan dan gotong royong. Warga wajib memelihara sikap musyawarah, kekeluargaan, dan saling membantu.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan desa. Warga diharapkan ikut serta dalam musyawarah, kerja bakti, serta kegiatan sosial lainnya.

Layanan Administrasi Desa

Daftar layanan surat menyurat dan administrasi kependudukan yang dapat diurus di Kantor Desa Lekopancing.

Surat Keterangan Tidak Mampu

Layanan Penerbitan SKTM

Persyaratan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK

Waktu Pelayanan

5 - 10 Menit

Biaya/Tarif

GRATIS

Prosedur Pelayanan
  1. 1 Pemohon membawa berkas sesuai persyaratan ke Kantor Desa
  2. 2 Staff Pelayanan memeriksa berkas pemohon
  3. 3 Staff Pelayanan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. 4 Staff Pelayanan melakukan pencatatan dan penomoran
  5. 5 Sekretaris Desa memberikan paraf pada surat
  6. 6 Kepala Desa menandatangani surat
  7. 7 Staff Pelayanan memberikan surat kepada pemohon
  8. 8 Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu

Surat Izin Usaha

Layanan Pembuatan Izin Usaha

Persyaratan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK

Waktu Pelayanan

5 - 10 Menit

Biaya/Tarif

GRATIS

Prosedur Pelayanan
  1. 1 Pemohon membawa berkas sesuai persyaratan ke Kantor Desa
  2. 2 Staff Pelayanan memeriksa berkas pemohon
  3. 3 Staff Pelayanan membuatkan Surat Izin Usaha
  4. 4 Staff Pelayanan melakukan pencatatan dan penomoran
  5. 5 Sekretaris Desa memberikan paraf pada surat
  6. 6 Kepala Desa menandatangani Surat Izin Usaha
  7. 7 Staff Pelayanan memberikan surat kepada pemohon
  8. 8 Pemohon menerima Surat Izin Usaha

Surat Pengantar SKCK

Pengantar Pembuatan SKCK

Persyaratan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK

Waktu Pelayanan

5 - 10 Menit

Biaya/Tarif

GRATIS

Prosedur Pelayanan
  1. 1 Pemohon membawa berkas sesuai persyaratan ke Kantor Desa
  2. 2 Staff Pelayanan memeriksa berkas pemohon
  3. 3 Staff Pelayanan membuatkan Surat Pengantar Pembuatan SKCK
  4. 4 Staff Pelayanan melakukan pencatatan dan penomoran
  5. 5 Sekretaris Desa memberikan paraf pada surat
  6. 6 Kepala Desa menandatangani surat
  7. 7 Staff Pelayanan memberikan surat kepada pemohon
  8. 8 Pemohon menerima Surat Pengantar Pembuatan SKCK

Surat Pengantar Nikah

Layanan Pengantar Pernikahan

Persyaratan
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Foto Copy Ijazah Terakhir
  • Pas Foto Uk 4x6 (latar biru)
  • Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
  • Surat Keterangan Berbadan Sehat (PKM)

Waktu Pelayanan

10 - 15 Menit

Biaya/Tarif

Rp. 150.000

Prosedur Pelayanan
  1. 1 Pemohon membawa berkas sesuai persyaratan ke Kantor Desa
  2. 2 Staff Pelayanan memeriksa berkas pemohon
  3. 3 Staff Pelayanan mengisi formulir dan membuat Surat Pengantar Nikah
  4. 4 Staff Pelayanan melakukan pencatatan dan penomoran
  5. 5 Kepala Desa menandatangani Surat Pengantar Nikah
  6. 6 Staff Pelayanan memberikan surat kepada pemohon
  7. 7 Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah

TATA TERTIB DESA LEKOPANCING

Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros

Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan desa yang tertib, aman, nyaman, dan harmonis.

I

KEWAJIBAN WARGA DESA

Setiap warga desa wajib:

1. Menjaga kebersihan lingkungan

Rumah, pekarangan, dan fasilitas umum tetap bersih.

2. Memelihara fasilitas desa

Jalan, jembatan, posyandu, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya.

3. Mengikuti kegiatan desa

Musyawarah desa, kerja bakti, gotong royong, dan kegiatan sosial.

4. Mendukung program pembangunan desa

Memberikan masukan dan ikut membantu pelaksanaan program.

5. Menjaga keamanan dan ketertiban

Mencegah konflik, mengawasi lingkungan, ikut ronda jika ada.

6. Menjunjung nilai gotong royong

Mengedepankan musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan persatuan.

7. Menghormati adat dan kebiasaan desa

Menjaga tradisi dan norma lokal yang berlaku.

8. Mematuhi peraturan desa

Mengikuti peraturan desa dan arahan kepala desa/aparat desa.

9. Berperilaku sopan dan bertanggung jawab

Dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat umum.

II

LARANGAN BAGI WARGA DESA

Warga desa dilarang:

Membuang sampah sembarangan
Merusak fasilitas umum desa
Membuat keributan atau gangguan ketertiban umum
Menyebarkan berita bohong atau fitnah
Menyelesaikan masalah dengan kekerasan
Mengganggu kenyamanan warga lain
Mengabaikan musyawarah atau kesepakatan desa
Merusak lingkungan atau alam desa
III

TERTIB ADMINISTRASI

  • Mengurus administrasi kependudukan dengan benar
  • Memberikan data yang akurat
  • Mengikuti prosedur pelayanan administrasi
  • Menghormati jam kerja kantor desa
IV

KETERTIBAN SOSIAL

  • Menjaga keamanan lingkungan
  • Melaporkan gangguan keamanan
  • Menghindari tindakan berbahaya
  • Ikut serta dalam ronda desa
V

PARTISIPASI

  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa
  • Menghormati hasil musyawarah
  • Mendukung pembangunan desa
  • Menjaga kekompakan antarwarga
VI

SANKSI

Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenakan teguran lisan atau tertulis, pembinaan, atau sanksi sesuai Peraturan Desa Lekopancing.

VII

PENUTUP

Ketertiban desa adalah tanggung jawab kita bersama. Desa tertib = masyarakat nyaman, damai, dan sejahtera.

Jam Pelayanan

Senin - Kamis 08.00 - 15.00 WITA
Jumat 08.00 - 11.30 WITA
Sabtu - Minggu Libur

Kontak Pelayanan

WhatsApp Pelayanan

Chat Only: 0812-XXXX-XXXX

Lokasi Kantor

Jl. Poros Kariango-Carangki, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Lihat di Google Maps