Informasi Hukum Desa
Pusat informasi mengenai landasan hukum, peraturan desa, hak dan kewajiban warga, serta layanan administrasi di Desa Lekopancing.
Produk Hukum
Daftar peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Surat Keputusan (SK)
Dokumen Resmi
Akses berbagai dokumen administrasi publik, formulir, surat edaran, dan arsip penting desa lainnya.
Hak Warga Desa
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 Ayat (1)
- Mendapat informasi dari Pemerintah Desa. Warga berhak mengetahui kegiatan desa, penggunaan dana desa, serta program pembangunan dan ikut mengawasinya.
- Mendapat pelayanan yang adil dan sama. Semua warga dilayani dengan baik tanpa dibeda-bedakan.
- Menyampaikan aspirasi dan pendapat. Warga dapat memberi saran, kritik, atau pendapat secara lisan maupun tertulis dengan sopan dan bertanggung jawab.
- Ikut serta dalam pemerintahan desa. Warga berhak memilih dan dipilih menjadi Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, atau lembaga kemasyarakatan desa sesuai ketentuan.
- Mendapat perlindungan dan rasa aman. Warga berhak hidup dengan aman, tertib, dan tenteram di lingkungan desa.
Kewajiban Warga Desa
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 Ayat (2)
- Menjaga diri dan lingkungan desa. Warga wajib menjaga kebersihan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan desa.
- Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Warga diharapkan ikut mendukung seluruh program desa agar berjalan dengan baik.
- Menjaga keamanan dan ketenteraman desa. Warga wajib menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan damai di lingkungan desa.
- Menjaga nilai kebersamaan dan gotong royong. Warga wajib memelihara sikap musyawarah, kekeluargaan, dan saling membantu.
- Berpartisipasi dalam kegiatan desa. Warga diharapkan ikut serta dalam musyawarah, kerja bakti, serta kegiatan sosial lainnya.
Layanan Administrasi Desa
Daftar layanan surat menyurat dan administrasi kependudukan yang dapat diurus di Kantor Desa Lekopancing.
Surat Keterangan Tidak Mampu
Layanan Penerbitan SKTM
Persyaratan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
Waktu Pelayanan
5 - 10 Menit
Biaya/Tarif
GRATIS
Prosedur Pelayanan
- 1 Pemohon membawa berkas sesuai persyaratan ke Kantor Desa
- 2 Staff Pelayanan memeriksa berkas pemohon
- 3 Staff Pelayanan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
- 4 Staff Pelayanan melakukan pencatatan dan penomoran
- 5 Sekretaris Desa memberikan paraf pada surat
- 6 Kepala Desa menandatangani surat
- 7 Staff Pelayanan memberikan surat kepada pemohon
- 8 Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat Izin Usaha
Layanan Pembuatan Izin Usaha
Persyaratan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
Waktu Pelayanan
5 - 10 Menit
Biaya/Tarif
GRATIS
Prosedur Pelayanan
- 1 Pemohon membawa berkas sesuai persyaratan ke Kantor Desa
- 2 Staff Pelayanan memeriksa berkas pemohon
- 3 Staff Pelayanan membuatkan Surat Izin Usaha
- 4 Staff Pelayanan melakukan pencatatan dan penomoran
- 5 Sekretaris Desa memberikan paraf pada surat
- 6 Kepala Desa menandatangani Surat Izin Usaha
- 7 Staff Pelayanan memberikan surat kepada pemohon
- 8 Pemohon menerima Surat Izin Usaha
Surat Pengantar SKCK
Pengantar Pembuatan SKCK
Persyaratan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
Waktu Pelayanan
5 - 10 Menit
Biaya/Tarif
GRATIS
Prosedur Pelayanan
- 1 Pemohon membawa berkas sesuai persyaratan ke Kantor Desa
- 2 Staff Pelayanan memeriksa berkas pemohon
- 3 Staff Pelayanan membuatkan Surat Pengantar Pembuatan SKCK
- 4 Staff Pelayanan melakukan pencatatan dan penomoran
- 5 Sekretaris Desa memberikan paraf pada surat
- 6 Kepala Desa menandatangani surat
- 7 Staff Pelayanan memberikan surat kepada pemohon
- 8 Pemohon menerima Surat Pengantar Pembuatan SKCK
Surat Pengantar Nikah
Layanan Pengantar Pernikahan
Persyaratan
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Pas Foto Uk 4x6 (latar biru)
- Foto Copy KTP Kedua Orang Tua
- Surat Keterangan Berbadan Sehat (PKM)
Waktu Pelayanan
10 - 15 Menit
Biaya/Tarif
Rp. 150.000
Prosedur Pelayanan
- 1 Pemohon membawa berkas sesuai persyaratan ke Kantor Desa
- 2 Staff Pelayanan memeriksa berkas pemohon
- 3 Staff Pelayanan mengisi formulir dan membuat Surat Pengantar Nikah
- 4 Staff Pelayanan melakukan pencatatan dan penomoran
- 5 Kepala Desa menandatangani Surat Pengantar Nikah
- 6 Staff Pelayanan memberikan surat kepada pemohon
- 7 Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah
TATA TERTIB DESA LEKOPANCING
Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros
Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan desa yang tertib, aman, nyaman, dan harmonis.
KEWAJIBAN WARGA DESA
Setiap warga desa wajib:
1. Menjaga kebersihan lingkungan
Rumah, pekarangan, dan fasilitas umum tetap bersih.
2. Memelihara fasilitas desa
Jalan, jembatan, posyandu, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya.
3. Mengikuti kegiatan desa
Musyawarah desa, kerja bakti, gotong royong, dan kegiatan sosial.
4. Mendukung program pembangunan desa
Memberikan masukan dan ikut membantu pelaksanaan program.
5. Menjaga keamanan dan ketertiban
Mencegah konflik, mengawasi lingkungan, ikut ronda jika ada.
6. Menjunjung nilai gotong royong
Mengedepankan musyawarah mufakat, kekeluargaan, dan persatuan.
7. Menghormati adat dan kebiasaan desa
Menjaga tradisi dan norma lokal yang berlaku.
8. Mematuhi peraturan desa
Mengikuti peraturan desa dan arahan kepala desa/aparat desa.
9. Berperilaku sopan dan bertanggung jawab
Dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat umum.
LARANGAN BAGI WARGA DESA
Warga desa dilarang:
TERTIB ADMINISTRASI
- Mengurus administrasi kependudukan dengan benar
- Memberikan data yang akurat
- Mengikuti prosedur pelayanan administrasi
- Menghormati jam kerja kantor desa
KETERTIBAN SOSIAL
- Menjaga keamanan lingkungan
- Melaporkan gangguan keamanan
- Menghindari tindakan berbahaya
- Ikut serta dalam ronda desa
PARTISIPASI
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan desa
- Menghormati hasil musyawarah
- Mendukung pembangunan desa
- Menjaga kekompakan antarwarga
SANKSI
Pelanggaran terhadap tata tertib ini dapat dikenakan teguran lisan atau tertulis, pembinaan, atau sanksi sesuai Peraturan Desa Lekopancing.
PENUTUP
Ketertiban desa adalah tanggung jawab kita bersama. Desa tertib = masyarakat nyaman, damai, dan sejahtera.
Jam Pelayanan
Kontak Pelayanan
WhatsApp Pelayanan
Chat Only: 0812-XXXX-XXXX
Lokasi Kantor
Jl. Poros Kariango-Carangki, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
Lihat di Google Maps